Pelayanan Penggabungan

assignment

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Ploting Bidang Tanah
  7. Foto Tanda Batas dengan Geotagging

description

Keterangan

  1. Identitas Diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

bookmark_added

Entri Dokumen

verified_user

Penyelesaian

payment

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan luas penggabungan.