Please wait...

Pemecahan

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Penyelesaian

15 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  5. Alasan pemecahan.

Tarif

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.