Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Penyelesaian15 hari kerja
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan.
TarifBiaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.