Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon / Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Akta Ikrar Wakaf
- Sertifikat Asli.
- Surat Pengesahan Nadzir.
- Fotokopi identitas Wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Pernyataan tenggang waktu wakaf.
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Penyelesaian5 hari kerja
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
TarifBiaya Rp. 0 (Nihil)