Please wait...

Wakaf Dari Tanah Terdaftar

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Sertifikat Asli.
  6. Surat Pengesahan Nadzir.
  7. Fotokopi identitas Wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  8. Pernyataan tenggang waktu wakaf.
  9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

Penyelesaian

5 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Tarif

Biaya Rp. 0 (Nihil)