Please wait...

Penggantian Sertifikat Karena Hilang

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Fotokopi sertipikat, bila ada.
  6. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Penyelesaian

40 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
  5. Pengumuman di surat kabar.

Tarif

  • Biaya sumpah: 200.000
  • Biaya salinan Surat Ukur: 100.000
  • Biaya pendaftaran: 50.000
  • Total: 350.000