Persyaratan- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Fotokopi sertipikat, bila ada.
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Penyelesaian40 hari kerja
Keterangan- Identitas diri.
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
- Pengumuman di surat kabar.
Tarif- Biaya sumpah: 200.000
- Biaya salinan Surat Ukur: 100.000
- Biaya pendaftaran: 50.000
- Total: 350.000