Please wait...

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak.

Penyelesaian

4 hari kerja


Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

Tarif

Biaya Rp. 50.000 per surat keterangan pendaftaran tanah.